Plato, menurutnya keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu. Untuk istilah keadilan ini Plato menggunakan kata yunani ”Dikaiosune” yang berarti lebih luas, yaitu mencakup moralitas individual dan social. penjelasan tentang tema keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain.Pada dasarnya keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak hanya dapat dilihat dari unsure-unsur materiil
Yang Sama bukan berarti adil.
Sumber : http://alfarabi1706.blogspot.com/2013/01/keadilan-filsafat-hukum.html?m=1